Transformasi Sosial melalui Edukasi Hukum sebagai Upaya Pencegahan KDRT di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu
DOI:
https://doi.org/10.31943/abdi.v8i2.403Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pendidikan Hukum, Pencegahan Konflik dalam Rumah TanggaAbstract
Konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial, terutama ketika rendahnya literasi hukum menyebabkan kekerasan dianggap sebagai urusan privat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu mengenai pencegahan konflik rumah tangga dan KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-edukatif melalui identifikasi kebutuhan, penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi kasus, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Materi mencakup bentuk KDRT, hak dan kewajiban anggota keluarga, komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai, hak korban, serta mekanisme perlindungan hukum. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif dengan membandingkan nilai rata-rata sebelum dan sesudah edukasi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata nilai peserta dari 60,4 pada pre-test menjadi 86,4 pada post-test, atau meningkat 26 poin (43,05%). Hasil tersebut menunjukkan bahwa edukasi hukum berkontribusi terhadap peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mencegah KDRT. Kegiatan ini juga mendorong perubahan perspektif dari budaya diam terhadap kekerasan menuju budaya sadar hukum, preventif, dan responsif. Keberlanjutan edukasi melalui kolaborasi pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, dan keluarga diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan mewujudkan keluarga harmonis, aman, dan bebas dari kekerasan.







